Novel Baswedan Dipolisikan, Bareskrim Polri Pastikan Akan Proses Laporan DPP PPMK

- 12 Februari 2021, 15:03 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /Facebook.com/Novel Baswedan Keadilan

BAGIKAN BERITA - Buntut dari cuitannya tentang kematian Ustadz Maaher at-Thuwailibi di Twitter, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kini dipolisikan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). 

DPP PPMK melaporkan Novel ke Bareskrim Polri pada Kamis 11 Februari 2021. 

Dalam cuitannya tersebut, Novel mengkritik polri yang menahan Maaher walau sedang sakit. 

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini, Aldebaran Siap di Penjara Atas Kesalahannya

Mabes Polri sendiri memastikan akan menindaklanjuti laporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Seluruh laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri. Termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan akan diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Kamis 11 Februari 2021.

Rusdi menjelaskan, pihaknya akan mempelajari laporan terhadap Novel tersebut untuk melihat apakah ada unsur pidana.

"Akan kita pelajari dan akan kita tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan warga masyarakat ini," ujarnya sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Novel Baswedan Dilaporkan karena Cuitannya, Mabes Polri: Tentunya akan Diterima. 

Baca Juga: Diisukan Meninggal Dunia, Armand Maulana Memberikan Klarifikasi, Inilah Kondisinya Saat ini

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x