Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto Minta Bareskrim Tangkap Abu Janda: Dia keliru Menafsirkan Islam!

- 31 Januari 2021, 17:24 WIB
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, meminta Bareskrim segera menangkap Abu Janda: Dia keliru menafsirkan Islam!
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, meminta Bareskrim segera menangkap Abu Janda: Dia keliru menafsirkan Islam! /antara/

BAGIKAN BERITA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, meminta Bareskrim segera menangkap Permadi Arya Abu Janda. Atas cuitan 'Islam arogan' di media sosial.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan pada Minggu 31 Januari 2021 Sunarto mengatakan bahwa Cuitan tersebut nyata-nyata telah memecah belah umat dan berharap Bareskrim profesional dalam menegakkan keadilan.

Selain itu masih menurtu Sunanto, cuitan Abu janda yang menagtakan Islam adalah agama pendatang yang arogan, justru mengacaukan kesadaran budaya dalam berislam.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 MInggu 31 Januari 2021: Sudah 29.998 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

"Saya kira cuitan Abu Janda jelas-jelas mengacaukan kesadaran budaya berislam itu sendiri. Dia keliru menafsirkan Islam," ujar Sunanto.

Pada kesempatan itu juga, Sunanto menilai Abu janda telah keliru menafsirkan Islam, padahal banyak ajaran Islam yang berasimilasi dengan budaya Indonesia tidak meghilangkan esensi kedudayaan dan keimanan penagnutnya.

"Ada ajaran Islam yang konteksnya budaya dan relasinya sudah disepakati dan dijalankan sebagai relasi kebudayaan dan tidak menghilangkan konteks keimanan seseorang," tuturnya.

Baca Juga: Inilah Ungkapan Ivan Gunawan tentang Perubahan Ayu Ting Ting Setelah Menjalin Hubungan dengan Adit Jayusman

Seperti diketahui, KNPI melaporkan Abu Janda atas dasar penistaan agama. Abu Janda mengetwit bahwa Islam itu arogan.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x