"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi dikutip Bagikanberita. Com dari PMJ News.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Rabu 17 Februari 2021: Sinetron Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya lagi.
Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan Undang-Undang itu sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ungkap Jokowi.
Meskipun begitu, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.