Selamat Jalan Untuk Selamanya, Komika dan Sutradara Film Ernest Prakasa Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka

- 28 Februari 2021, 21:29 WIB
Selamat Jalan Untuk Selamanya, Komika dan Sutradara Film Ernest Prakasa Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka
Selamat Jalan Untuk Selamanya, Komika dan Sutradara Film Ernest Prakasa Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka /Pikiran-Rakyat.com/DOK PR/

Baca Juga: Bikin Anas Urbaningrum Tambah Merana, Novel Baswedan Bagikan Kabar Duka Cita, Innalillahi Wainnailaihi Rojiun

Ketika ia berada di New York pada 1989-1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, ia juga bekerja di Human Rights Watch.

Sepulangnya dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai tahun 2000 dan selanjutnya berkarir sebagai Hakim Agung hingga 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Artidjo juga dikenal sebagai seorang Hakim Agung yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Baca Juga: 4 Ramalan Zodiak Keuangan Paling Beruntung Awal Maret 2021, Cek Segera

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait perkara-perkara di MK, saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap terkait impor daging sapi juga mengalami hal serupa.

Sebelumnya, Luhfi Hasan divonis 16 tahun, tetapi kasasi yang dijatuhkan Artijdo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga: 4 Ramalan Zodiak Keuangan Paling Beruntung Awal Maret 2021, Cek Segera

Kemudian ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta, namun di tangan majelis kasasi Artidjo, MS Lumme dan Krisna Harahap, Anas mendapat vonis kasasi 14 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah