BAGIKAN BERITA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengabarkan berita duka cita.
Melalui unggahan di akun Twitternya @nazaqistsha, Novel Bawesdan menyampaikan bahwa salah satu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu 28 Februari 2021.
Novel Baswedan mengatakan bahwa Artidjo adalah tokoh yang jujur dan berani. Dia pernah membuat Anas Urbaningrum merana di penjara dengan memperberat hukumannya, Anas mengajukan kasasi mengenai vonis 7 tahun penjara ke Mahkamah Agung. Namun, oleh Hakim Agung Artidjo, hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun.
Sebelum menjadi Dewas KPK, dia pernah menjadi hakim agung yang paling ditakuti para koruptor.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya tokoh penegak hukum Pak Artidjo Alkostar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosa, menerima semua amal ibadahnya dan husnul khotimah. Kejujuran, keberanian dan kesederhanaannya menjadi teladan," tulis Novel di akun twitter-nya.
Seperti diketahui, kepergian mendadak Artidjo Alkostar pada Minggu siang, 28 Februari 2021 mengagetkan sejumlah pihak.
Ia diketahui masih prima ketika menjalankan aktivitas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK pada Jumat, 26 Februari 2021 di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Namun pada Minggu (28/2) siang sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood lantai 6 No. 6-H tidak bisa dibuka.