Menyedihkan, Setelah di Penjara 68 Tahun dalam Kasus Pembunuhan, Narapidana ini Takjub Melihat Gedung Tinggi

- 28 Februari 2021, 14:50 WIB
ilustrasi, Menyedihkan, Setelah di Penjara 68 Tahun dalam Kasus Pembunuhan, Narapidana ini Takjub Melihat Gedung Tinggi
ilustrasi, Menyedihkan, Setelah di Penjara 68 Tahun dalam Kasus Pembunuhan, Narapidana ini Takjub Melihat Gedung Tinggi /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Joe Ligon seorang narapidana yang divonis seumur hidup dalam kasus perampokan dan pembunuhan, akhirnya bebas pada 11 Februari 2021 sedekah mendekam di penjara selama 68 tahun.

Joe Ligon di penjara dan menjadi narapidana setelah terlibat dalam kasus perampokan dan penyerang yang menyebabkan korbannya meninggal dunia (pembunuhan).

Ketika menjadi narapidana, Joe Ligon masih berusia 15 tahun, dia divonis bersalah atas dua dakwaan pembunuhan tingkat pertama, walaupun sempat tidak mengakui perbuatannya, namun hakim mempunyai pertimbangan lain yang menyebabkan dia di penjara seumur hidup.

Baca Juga: Innalillahi, Rumah Milik Kepala Penjaga Masjid Al-Aqsa Fadli Aliyan Dihancurkan Israel Memakai Bulldozer

Menurut berita yang dilansir New York Post, pada 13 Februari 2021, saat bebas dia mengaku kagum melihat dunia yang sudah berubah.

“Saya melihat semua gedung tinggi. Ini semuanya baru bagiku. Ini tidak pernah ada sebelumnya (ketika dipenjara),” Kata Joe Ligon.

Seperti ketahui pada 2016, Joe Ligon mendapat remisi hukuman dari Mahkamah Agung setempat yang memerintahkan kepada instansi terkait untuk mengurangi hukuman kepada pada narapidana yang dihukum penjara seumur hidup atas kejahatannya dilakukan saat remaja.

Baca Juga: Positif Benzo dan Melanggar Prokes, Selebgram ini Kembali Dibawa Polisi, Inilah 5 Fakta Menarik Millen Cyrus

Perintah Mahkamah Agung ditindaklanjuti oleh instansi terkait dengan menyidang kembali lebih dari 500 narapidana termasuk didalamnya Joe Ligon.

Pada tahun 2017, sebenarnya Joe Ligon sudah bisa bebas bersyarat tapi dia menolaknya, dia kemudian mendekam di penjara selama empat tahun lagi.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x