Baca Juga: Catat! Inilah Perbedaan Sesak Nafas Karena Asma dan Sesak Nafas Karena COVID-19
"Menpolhukam, depkumham dan kepolisian apakah akan hormati AD ART Partai," jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan AD ART partai, KLB harus mendapat izin dari ketua Majelis Tinggi Partai, dalam hal ini SBY.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu
"KLB harus dapat izin ketua majelis tinggi partai dalam hal ini Pak SBY," ujarnya.
Jika tidak, maka praktek KLB yang akan dilaksanakan oleh Joni Allen dan kawan-kawan itu hanya kerumunan ilegal.
"Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal," katanya.*** ( Sofar Syaoqi H/ Mantra Sukabumi)