Buntut Isu Kudeta, Ketum Demokrat AHY Dipolisikan Marzuki Ali, Kuasa Hukum: Klien Kami Merasa Difitnah

- 4 Maret 2021, 13:30 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram/@agusyudhoyono

BAGIKAN BERITA - Mantan Politikus Senior Partai Demokrat Marzuki Ali melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri, Kamis 4 Maret 2021. 

Marzuki Ali melaporkan AHY beserta empat petinggi Partai Demokrat lainnya lantaran nama baiknya merasa dicemarkan oleh AHY. 

Marzuki Ali dipecat dari kepengurusan Partai Demokrat lantaran dituding sebagai bagian dari gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kudeta di Partai Demokrat. 

Baca Juga: Waduh! Militer Myanmar Siap Diberi Sanksi dan Isolasi oleh PBB: Kami Terbiasa dengan Sanksi, dan Kami Selamat

Mantan Ketua DPR RI tersebut kini balik menyerang AHY dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri. 

Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan, bahwa kliennya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh para elite Partai Demokrat lainnya. 

"Jadi klien kami merasa bahwa apa yang disampaikan pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Rusdiansyah kepada wartawan saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 4 Maret 2021. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka bagi Enam Pengawal Rizieq Shihab Padahal sudah Meninggal

Rusdiansyah mengatakan, AHY telah menuduh Marzuki Ali berupaya kudeta jabatan ketua umum tanpa ada bukti. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x