Pada 14 November 2018, hakim PN Bandung menyatakan, Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan antar golongan. Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: UP DATE COVID-19 Kamis 4 Maret 2021: Sudah 36.897 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!
Peraih gelar Master of Arts dalam studi Asia Tenggara dari Ohio University ini,kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sayangnya permohonan yang ia ajukan ditolak.
Setelah itu mantan Jurnalis untuk Australian Associated Press (AAP) ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung tapi tetap ditolak.
Pada kasus ini Basuki Tjahaja Purnama juga terbukti bersalah melakukan penodaan agama. " Buni Yani mendekam di penjara Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Namun setelah 11 bulan berada di penjara karena berperilaku baik selama ditahanan, akhirnya ia bebas setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat.***