Mahfud MD: Pemerintah Tidak Berhak Melarang KLB Partai Demokrat, Jaman SBY dan Mega PKB Juga Pernah Begini

- 6 Maret 2021, 13:37 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Berhak Melarang KLB Partai Demokrat, Jaman SBY dan Mega PKB Juga Pernah Begini
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Berhak Melarang KLB Partai Demokrat, Jaman SBY dan Mega PKB Juga Pernah Begini /Twitter.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Innalillahi! Gempa Bumi Getarkan Kabupaten Kaimana Papua Barat, Berkekuatan 3.6 Skala Richter

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD, "kata Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan kembali bahwa sama seperti pemerintahan sebelumnya, Pak Jokowi pun tidak berhak melarang KLB ataupun Munaslub.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb, "pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x