Mahfud MD: Pemerintah Tidak Berhak Melarang KLB Partai Demokrat, Jaman SBY dan Mega PKB Juga Pernah Begini

- 6 Maret 2021, 13:37 WIB
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Berhak Melarang KLB Partai Demokrat, Jaman SBY dan Mega PKB Juga Pernah Begini
Mahfud MD: Pemerintah Tidak Berhak Melarang KLB Partai Demokrat, Jaman SBY dan Mega PKB Juga Pernah Begini /Twitter.com/@mohmahfudmd

BAGIKAN BERITA-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

Dalam cuitannya Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah tidak bisa melarang Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat pimpinan Moeldoko cs dengan AHY.

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai, "cuit Menkopolhukam Mahfud MD di akun twitternya @mahfudmd Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Partai Demokrat Direbut Moeldoko, Annisa Pohan Tulis Surat An-nisaa dan Al-Maidah Tentang Berlaku Adil

Baca Juga: Mengejutkan, Begini Isi Pidato Perdana Moeldoko setelah Ditetapkan Ketua Umum Demokrat versi KLB Sibolangit

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan saat pemerintahan Megawati tidak melarang terkait kisruh partai PKB pada saat itu sama dengan yang terjadi di Partai Demokrat saat ini.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol, "tulis Mahfud MD terkait dengan Kisruh Partai Demokrat.

Menurut Mahfud MD, Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

Baca Juga: Inilah Curhatan Annisa Pohan, Setelah AHY akan Dipolisikan dan Dilengserkan dari Ketum Demokrat: Mengharukan!

Baca Juga: Innalillahi! Gempa Bumi Getarkan Kabupaten Kaimana Papua Barat, Berkekuatan 3.6 Skala Richter

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD, "kata Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan kembali bahwa sama seperti pemerintahan sebelumnya, Pak Jokowi pun tidak berhak melarang KLB ataupun Munaslub.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb, "pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x