BAGIKAN BERITA - Direktur Utama Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PD PSJ), Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Program DP 0 Rumah tersebut, merupakan janji kampanye Anies Baswedan saat Pilkada 2017 lalu.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PD PSJ), Yoory C Pinontoan, dan dua direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian.
Tersingkir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Di atmantara, sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu 3 Maret 202.
Baca Juga: Garena Terbitkan Kode Redeem FF Terbaru Hari ini Senin 8 Maret 2021, Banyak Hadiahnya Loh
KPK menyita beberapa dokumen penting guna penyelidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut.