Waduh, Artis Cynthiara Alona Sulap Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Online, Ternyata ini Alasannya

- 19 Maret 2021, 16:00 WIB
Waduh, Artis Cynthiara Alona Sulap Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi  Online, Ternyata ini Alasannya
Waduh, Artis Cynthiara Alona Sulap Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Online, Ternyata ini Alasannya /DOK. PMJ NEWS/

BAGIKAN BERITA-Artis Cynthiara Alona (CCA) kini ditetapkan sebagai tersangka karena hotel miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi online.

Artis Cynthiara Alona diduga memiliki keterlibatan sehubungan dengan hotelnya yang bisa disewakan sebagai tempat pencabulan anak.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 19 Maret 2021 atas penangkapan artis Cynthiara Alona.

Baca Juga: Engku Emran Mantan Laudya Cynthia Bella Resmi Menikah Ketiga Kali, Netizen Ramai Menghujat: Maklum Duda Kaya!

Baca Juga: So Sweet, Aldebaran Ucapkan Kata Ini ke Andin, Sesuatupun Terjadi di Dalam Villa di Ikatan Cinta

Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan, konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga langsung amankan.

"Modus operandi dari kasus eksploitasi anak ini adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak, dengan dalih sepinya pemesanan hotel di tengah pandemi, " ujarnya.

Yusri mengungkapkan, motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," katanya.

Baca Juga: Mantan Presiden SBY Sindir Sahabat yang Tega Melukai: Sesuatu yang Tak Pernah Aku Bayangkan Itu Bakal Terjadi

Baca Juga: Cara Perawatan Main Stand Pada Sepeda Motor Agar Tetap Awet

Atas perbuatan nya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah