BAGIKAN BERITA - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan Pelanggaran Protokol Kesehatan dan kekerantinaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.
Berbeda dengan dua agenda sidang sebelumnya yang digelar oline, kini Rizieq Shihab diperbolehkan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jaktim.
Pada sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi hari ini, Majelis Hakim membatasi jumlah kuasa hukum Rizieq Shihab yang diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Mengerikan, Tornado Dahsyat Terjang Alabama AS Tewaskan 3 Orang, Luka-luka, Rumah Hancur dan Lainnya
Pengacara yang masuk hanya yang sudah terdaftar di majelis hakim sebagai kuasa hukum.
Para pengacara yang tidak terdaftar pun mencoba masuk namun dihalau oleh aparat keamanan.
Sehingga, terjadi ketegangan antara aparat dan pengacara serta simpatisan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari ini Jumat 26 Maret 2021, Mumpung Belum Digunakan Buruan Daftar
Melansir Antara News, ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.
"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.
Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.
"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal.***