Waduh! Salah Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI di 'KM 50' Meninggal Dunia Ketika Menggunakan Motor

- 26 Maret 2021, 16:57 WIB
Waduh! Salah Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI di 'KM 50' Meninggal Dunia Ketika Menggunakan Motor
Waduh! Salah Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI di 'KM 50' Meninggal Dunia Ketika Menggunakan Motor /ANTARA/Laily Rahmawaty/

BAGIKAN BERITA - EPZ, salah satu terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) pada tragedi 'KM 50' dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan ketika memakai sepeda motor.

Kejadian yang menyebabkan salah satu pelaku terduga penembak laskar FPI meninggal dunia tersebut terjadi pada pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45.

"Untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Ngeri! 320 Korban Tewas Akibat Junta Militer Myanmar 90 persennya Ditembak Mati dan 1 per 4 Ditembak di Kepala

"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," papar Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 26 Maret 201.

Rusdi tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaan tunggal yang dialami anggota Polda metro jaya yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara "unlawful killing".

Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Priyadi Zendrato, lahir di 9 Mei 1983.

Baca Juga: Inilah 4 Keutamaan Sholawat Kepada Nabi SAW, Nomor 2 yang Paling Diingikan Semua Orang yang Ada di Dunia

Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap 4 anggota laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Bareskrim Polri telah menaikan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.

Menurut investigasi Komnas HAM bentrok yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, ada empat anngota FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua anggota FPI yang lain telah meninggal dunia.

Baca Juga: Andi Arief Sindir Ada Kader PD Versi KLB Tersambar petir: Lain Kali Buat Konf Pers Jangan di Tempat Terbuka

Pada kejadian tersebut polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang masih hidup, akibat kejadian itu tiga anggota Polda Metro Jaya yang ada dilokasi berstatus sebagai terlapor.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu dan akan memberikan pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian .***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah