Irsal menyarankan lembaga penyiaran berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah sehingga, dai yang tampil sesuai surat edaran KPI.
Dia menyebut KPI akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan. Bahkan, mereka akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.
Baca Juga: 4 Zodiak Beruntung Hari Ini Akan Bertabur Kebahagiaan dan Rejeki, Minggu 28 Maret 2021
"Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan," tuturnya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat enam daftar organsisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, disebutkan dalam surat edaran yaitu:
Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, dan Front Pembela Islam atau FPI.*** (Ghiffary Zaka/PikiranRakyat-Bekasi)