BAGIKAN BERITA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Muchtar Ngabalin mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang ustads eks FPI dan HTI mengisis tausiah di TV maupun Radio di Bulan Ramadhan.
Seperti diketahui, setiap bulan Ramadhan siaran religi memiliki porsi yang cukup banyak.
Terutama, saat sore hari menjelang waktu berbuka puasa maupun pagi hari sesudah sahur.
Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan.
"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila"
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan maksud dari pelarangan tersebut.
Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan agar orang-orang yang memiliki perilaku buruk saat berdakwah tidak diberi panggung gratis yang dengan mudah bisa mempengaruhi para penontonnya.
Baca Juga: Catat, Inilah 12 Ramalan Zodiak Peruntungan Anda, Akan Ada Keberuntungan Bagi Pemilik Bintang Ini