Sengketa Demokrat Belum Final, Kubu Moeldoko Akan Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN dalam Waktu Dekat

- 1 April 2021, 12:38 WIB
 Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.
Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. / Twitter.com /@PutraWadapi/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rabu 31 Maret 2021. 

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," demikian Yasonna Laoly yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD.

Keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tentunya memiliki alasan-alasan kuat. Setidaknya ada dua hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Jhoni Allen Marbun selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat hasil KLB dan pengurus lainnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Melaney Ricardo Ungkap Keretakan Rumah Tangganya dengan Tyson: Kami Sepakat Mencoba Lagi

Pertama, kubu ini tidak bisa melengkapi syarat dari Perwakilan Dewan Pimpinan daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat ketua masing-masing dari tingkatan itu.

Kedua, pelaksanaan maupun keputusan yang dihasilkan dari KLB di salah satu hotel di daerah Deli Serdang juga tidak sesuai dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.

Artinya, dengan kata lain pelaksanaan KLB tersebut tidak memenuhi syarat. Kubu Moeldoko berdalih bahwa AD/ART yang saat ini menjadi acuan Kemenkumham tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah perihal Ketua Majelis Tinggi Partai ditunjuk oleh pengurus partai bukan dari pemilihan atau pengusulan saat kongres.

Baca Juga: Breaking News, Gempa Bumi 5,0 Skala Richter Guncang Maluku, Masyarakat Dihimbau Waspada

Namun demikian, Yasonna mempersilakan para kader Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN) jika tidak puas dengan hasil keputusan Kemenkumham. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x