BAGIKAN BERITA - Sungguh miris, di tengah bencana Covid-19 yang melanda dunia, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna malah diduga meraup keuntungan untuk memperkaya dirinya sendiri.
Aa Umbara bersama anaknya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 1 April 2021.
KPK menduga ada "permainan" dalam pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 yang menguntungkan dirinya.
KPK menilai, Aa Umbara mendapatkan sejumlah fee dari proyek tersebut.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah tak hanya menjerat Bupati Bandung Barat sebagai tersangka. Namun juga ada pihak lainnya, antara lain pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang dan PT Jagat Dirgantara, M. Toroh Gunawan serta seorang wiraswasta yang bernama Andri Wibawa.
"Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip BAGIKAN BERITA dari PMJ News.
Baca Juga: Menteri Risma Stop Bansos Tunai Covid-19: Enggak Ada Anggarannya Untuk Itu
Ketiga orang tersangka itu diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 silam.