Mulai Hari Ini Senin 12 April 2021 Bikin SIM Bisa dari HP Melalui Aplikasi Sinar, Ini Caranya

- 12 April 2021, 06:35 WIB
Mulai hari ini senin 12 April bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dari HP melalui aplikasi Sinar
Mulai hari ini senin 12 April bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dari HP melalui aplikasi Sinar /

BAGIKAN BERITA-Bagi yang ingin buat  dan mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tidak perlu repot dan antri datang ke kantor polisi, mal ataupun mobil keliling. Kini dari rumah kita bisa buat SIM secara online dari HP.

Kita tinggal duduk manis di rumah untuk buat SIM melalui  smartphone (HP) untuk mengurus keperluan SIM Anda dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai hari ini 12 April 2021.

Melalui  aplikasi Sinar ( SIM Nasional Presisi)  hanya menggunakan HP dari rumah Anda sudah bisa bikin SIM dan tidak perlu repot datang dan antre  ke tempat lokasi pembuatan SIM. 

Baca Juga: Mulai Besok Senin 12 April, Bikin SIM Bisa dari HP, Inilah 13 Cara Bikin SIM Online Agar Lulus

Baca Juga: Turut Berduka Cita, Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Duka atas Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa di Jatim

Semua  proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Tetapi untuk yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru. Mereka harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca Juga: Terungkap, Jebolan Indonesian Idol Tiara Andini Ternyata Tidak Suka dengan Anang Hermansyah, Ini Alasannya

Berikut  langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x