Catat! Inilah 7 Kejadian Penting di Hari Jumat yang Harus Kita Ketahui, Nomor 5 Rugi Kalau Tidak Dikerjakan

- 16 April 2021, 07:17 WIB
Catat! Inilah 7 Kejadian Penting di Hari Jumat yang Harus Kita Ketahui, Nomor 5 Rugi Kalau tidak Dikerjakan
Catat! Inilah 7 Kejadian Penting di Hari Jumat yang Harus Kita Ketahui, Nomor 5 Rugi Kalau tidak Dikerjakan /Pixabay/

"Dalam tujuh hari, ada satu hari yang Allah memilihnya dari hari-hari keseluruhanya. Pada hari Jumat Allah menciptakan langit dan bumi, dihari itu juga Allah menyelesaikan ciptaanya, dan dihari itu juga Allah menciptakan surga dan neraka." (HR. Abu Syaikh).

7. Perintah Shalat Jumat Bagi kaum laki-laki,
Salat Jumat menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Apabila telah meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali maka tergolong orang yang fasik.

Selain itu, bagi kaum muslimin disunnahkan juga menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

Baca Juga: Inilah Dua Kegiatan di Masjid yang Sering Dilakukan Banyak Orang Namun Dilarang oleh Rasulullah SAW

Sebagaimana firman Allah SWT : "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (Q.S. Al Jumuah: 9).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit”. (HR. Abu Daud).

Perintah Sholat Jumat Bagi kaum laki-laki, salat Jumat menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Apabila telah meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali maka tergolong orang yang fasik.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Makin Bahagia: Jagoan Mami Udah 4,3 Kg Masya Allah

Itulah 7 peristiwa penting di hari Jumat. Semoga memberi hikmah bagi umat Islam untuk semakin meningkatkan ketakwaan dan keimanan. ***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah