Keenam terdakwa merupakan tahanan dan narapidana yang pada saat itu masih menjalani hukuman tindak pidana terorisme lain. Syawaludin Pakpahan alias Abu Fadilah, misalnya, merupakan terpidana 19 tahun penjara setelah terbukti membunuh polisi di Mapolda Sumatra Utara pada 25 Juni 2017.
Sementara Wawan Kurniawan yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pekanbaru divonis 11 tahun penjara terkait pelatihan teroris di Riau sepanjang 2016-2017. ***