Divonis Mati dan Tidak Mengajukan Banding, 6 Teroris Pelaku Rusuh di Marko Brimob Terima Keputusan Hakim

- 22 April 2021, 06:33 WIB
Divonis Mati dan Tidak Mengajukan Banding, 6 Teroris Pelaku Rusuh di Marko Brimob Terima Keputusan Hakim
Divonis Mati dan Tidak Mengajukan Banding, 6 Teroris Pelaku Rusuh di Marko Brimob Terima Keputusan Hakim /pixabya/

Keenam terdakwa merupakan tahanan dan narapidana yang pada saat itu masih menjalani hukuman tindak pidana terorisme lain. Syawaludin Pakpahan alias Abu Fadilah, misalnya, merupakan terpidana 19 tahun penjara setelah terbukti membunuh polisi di Mapolda Sumatra Utara pada 25 Juni 2017.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat untuk Banda Aceh, Padang, Jambi, Pekanbaru, Bandar Lampung dan Palembang 22 April 2021

Sementara Wawan Kurniawan yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pekanbaru divonis 11 tahun penjara terkait pelatihan teroris di Riau sepanjang 2016-2017. ***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x