Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, Munarman ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Argo menambahkan, Munarman kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya (Munarman ditangkap Densus 88). (Dibawa) ke Polda Metro," tegas Argo seperti dilansir PMJ News.***