Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius!

- 30 April 2021, 15:02 WIB
Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius!
Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius! /instagram.com/mardanialisera//

BAGIKAN BERITA - Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera ikut mengkomentari perbedaan pendapat antara pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan provinsi Papua mengenai pelabelan KKB sebagai teroris.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mardani Ali Sera yang juga merupakan mantan juru bicara kampanye Prabowo-Sandi ini, mengatakan bahwa beda pendapat antara pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan provinsi Papua harus segera diselesaikan.

"Ini masalah serius, beda pandangan Pemerintah Pusat dengan Pemprov Papua harus segera diselesaikan," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Heboh Maia Estianty Rebut Kamera Fotografer dan Minta Hapus Rekaman Duduk Bersebelahan dengan Dhani Ahmad

Selain itu Mardani Ali Sera mengatakan bahwa masalah Papua sulit diselesaikan jika pemerintah pusat dan Pemprov Papua tidak satu frekuensi.

"Sulit menyelesaikan masalah Papua jaka tidak satu frekuensi antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Papua," cuit @MardaniAliSera.

Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius!
Beda Pemerintah Pusat dan Papua Mengenai Pelabelan KKB Sebagai Teroris, Mardani Ali Sera: Ini Masalah Serius!

Diakhir cuitannya Politisi kelahiran Jakarta 53 tahun yang lalu ini mengatakan bahwa penyelesain masalah Papua adalah dialog.

Baca Juga: Catat! Inilah 9 Langkah yang Harus KIta Lakukan Agar Spirit Ramadhan Tetap Ada di Bulan Berikutnya

"Basis pendekatan masalah Papua adalah dialog dalam balutan kasih sayang," tulis Mardani Ali Sera.

Seperti diketahui, Lukas Enembe gubernur Papua meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang pelabelan KKB sebagai teroris.

Hal itu disampaikan , Lukas Enembe dalam keteranga resminya pada Kamis 29 April 2021.
"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat untuk Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Denpasar, Batam, 30 April 2021

Selain itu, pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua yang berada di perantauan.

Sebelumnya seperti dilansir ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Baca Juga: Dilantik Menjadi Mendikbud-Ristek, Hidayat Nur Wahid Minta Nadiem Makarim Selesaikan Berapa 'PR' Kemendikbud

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Baca Juga: Panitera Pengadilan Agama Gagal Jemput Kedua Anak Tsania Marwa di Rumah Atalarik Syah, Kamarnya Dikunci!

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.***

 

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x