BAGIKAN BERITA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut juga berstatus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Melansir Antara News, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021.
Baca Juga: Jadi Ratu Sejagat di Miss Universe 2020, Akun Twitter Ajang Kecantikan Pasang Profil Andrea Meza
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo
dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu.
"Belum monitor," kata Argo.