Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Pasrah jika Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Ultah

- 28 Mei 2021, 13:49 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama istri, Arumi Bachsin.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama istri, Arumi Bachsin. /Instagram.com/@emildardak/

Di sisi lain, Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Jawa Timur menyesalkan atas langkah yang dilakukan Ketua Bapera Surabaya Andik Mariono yang turut melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya menegaskan tindakan pembuatan laporan polisi tersebut kontra produktif, tidak berdasar dan mencari sensasi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi Berkekuatan 4,4 Magnitudo di Manokwari Papua Barat, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

"Kami yakin sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya di-framing sebagian orang untuk menjatuhkan nama baik gubernur dan wagub," katanya.

Bahkan, dengan alasan adanya sejumlah orang atau oknum yang bertindak atas nama Bapera dan menggunakan atribut organisasi tanpa koordinasi, pihaknya bertindak tegas dengan mengeluarkan surat pemecatan.

Surat pemecatan Andik Mariono sebagai Ketua Bapera Kota Surabaya bernomor: 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021, ditandatangani Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto, tertanggal 25 Mei 2021.

Baca Juga: Terkuak, Bukan karena Ingin Solo, Inilah Alasan Vokalis Band Yovie & Nuno, Arya Windura Hengkang

"Langkah pelaporan kasus tersebut ke Polda Jatim tanpa sepengetahuan DPD Bapera Jatim. Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar," katanya.

"Lebih baik melakukan aksi nyata, membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk menangani wabah COVID-19," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah