Pemberian Gelar Profesor Kehormatan kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Tidak Melanggar Aturan

- 10 Juni 2021, 15:58 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Presiden ke-5 ini akan menerima gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI, Jumat 11 Juni 2021.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Presiden ke-5 ini akan menerima gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI, Jumat 11 Juni 2021. /idu.ac.id

BAGIKAN BERITA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan). 

Rencananya, Presiden ke-5 ini menerima gelar Profesor Kehormatan dijadwalkan pada Jumat, 11 Juni 2021. 

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto akan turut hadir mendampingi Megawati besok. 

Menanggapi hal tersebut, dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis mengatakan, bahwa pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Pertahanan

Melansir Antara News, menurut Fahmi, mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar dibenarkan bagi perguruan tinggi untuk memberikan gelar akademik profesor kepada seseorang yang dianggap memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam pengembangan IPTEK, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan dan seni.

Ketentuan pasal 2 dalam Permen tersebut menyebut Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Jika Merujuk pada ketentuan ini maka dibenarkan perguruan tinggi untuk mengangkat seseorang yang telah memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dalam jabatan akademik tertentu, misalnya dalam jabatan akademik profesor," ucap Fahmi di Bengkulu, Kamis.

Baca Juga: Megawati Diberi Kehormatan oleh Para Seniman Untuk Membuka Pameran Lukisan Bulan Bung Karno di Yogyakarta

Alumni Lemhanas tahun 2018 itu menilai putri Bung Karno tersebut telah banyak memberikan kontribusi dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan tanah air, terutama saat menjabat Presiden RI ke-5.

Di massa kepemimpinannya anggaran pendidikan sebesar 20 persen diperjuangkan, sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Meskipun sampai saat ini belum bisa direalisasikan dalam APBN maupun APBD.

Kendati demikian, Fahmi mengemukakan sejumlah catatan agar pengukuhan gelar kehormatan tersebut tidak menciderai nilai-nilai akademik, yaitu Unhan harus terlebih dulu menetapkan Megawati sebagai dosen tidak tetap.

Baca Juga: Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Menangis Haru Dapat Penghargaan Bintang Persahabatan dari Presiden Rusia

Ketentuan itu diatur dalam pasal 1 Permen tersebut yang menyebut menyebut seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Kemudian ayat 2 menyebut pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

"Sebelum diangkat sebagai profesor maka harus didahului dengan pengangkatannya sebagai dosen tidak tetap terlebih dahulu. Soalnya, jabatan akademik profesor hanya bisa diberikan kepada dosen atau peneliti. Selanjutnya ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan Dirjen Dikti," jelas Fahmi.

Fahmi mengajak masyarakat Indonesia untuk memandang pengukuhan Megawati sebagai profesor tersebut sebagai bagian dari semangat membangun dunia akademik nasional, dan mengkesampingkan anggapan pengukuhan tersebut dengan politik praktis.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x