Hati-hati, Gibah di Medsos Bisa Dijerat UU ITE, Pelaku Bisa Dihukum, Mahfud MD Sebut Termasuk Pencemaran

- 12 Juni 2021, 10:52 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tegas pemerintah tidak akan mencabut UU ITE.
Menkopolhukam, Mahfud MD tegas pemerintah tidak akan mencabut UU ITE. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Hal ini karena untuk menjaga privasi seseorang dari konsumsi publik. Maka, si penyebar informasi bisa dituntut oleh korban

Akan tetapi, implementasi pasal 27 ayat (3) tersebut bisa diterapkan jika si korban melaporkan langsung mepada yang berwajib.

Hal ini lantaran, delik pasal yang digunakan adalah aduan. Sehingga, korban sendiri yang harus mengadukan masalahnya. 

Baca Juga: Kritik Pemerintah Takut Kena UU ITE, Jokowi Terbuka Untuk Revisi UU ITE dan Siap Hapus Pasal Karet

"Bahwa pihak yang berhak menyampaikan pengaduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media informasi dan teknologi hanya korban," sebut dia.

Lebih lanjut, revisi UU ITE akan memperperjelas perbedaan antara fitnah dan pencemaran nama baik. Sehingga, tidak ada lagi salah tafsir dalam implementasi aturan tersebut ke depannya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah