Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Berada di Zona Merah

- 16 Juni 2021, 14:25 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Keluarkan SE larangan kegiatan agama di zona merah Covid-19
Menteri Agama, Yaqut Cholil Keluarkan SE larangan kegiatan agama di zona merah Covid-19 / /Dok. Kemenag/Rusydi

Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Baca Juga: Rayakan Hari Waisak, Menag Yaqut Cholil Qoumas Berpesan Perteguh Persaudaraan dan Persahabatan

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah