BAGIKAN BERITA - Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi sektor pendidikan dna sembako dianggap akan memberatkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Juni 2021.
Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan bertentangan dengan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca Juga: Para Kiai NU Desak PKB Usung Muhaimin Iskandar Jadi Capres 2024, Ini Alasannya
"Kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia.
Dalam alinea keempat UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, ia secara tegas mengatakan akan menolak rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako karena memberatkan masyarakat.
Wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi yang porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen.