Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Tolak Rencana Pemerintah Terapkan Pajak bagi Pendidikan dan Sembako

- 16 Juni 2021, 07:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI). /Dok.DPR RI/

Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, kata dia.

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Wacana kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.

Oleh sebab itu, Gus Muhaimin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako serta memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.

Baca Juga: Dapat Dukungan Para Ulama, Ketum PKB Cak Imin Akan Maju Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024

Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan.

Tujuannya untuk dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil.

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah