Wakil Gubenur DKI Jakarta Riza Patria Minta Warga Ibadah di Rumah, Ikut Imbauan SE Menteri Agama

- 17 Juni 2021, 11:13 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk beribadah di rumahnya masing-masing.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk beribadah di rumahnya masing-masing. /KBRN

"Semua ada Satgas di setiap masjid, gereja, pura, vihara dan di daerah tempat ibadah tersebut berada. Ini untuk memastikan dijalankannya protokol kesehatan terutama soal jarak dan penggunaan masker (3M)," ucap Riza.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan COVID-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Baca Juga: Tak Main-main, Jokowi Beri Target Khusus ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Agar 7,5 Juta Warga Divaksin

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa (15/6) itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Menag menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag, Rabu.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Berada di Zona Merah

Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran itu secara berjenjang.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah