Ayo Daftar CPNS 2021, PPPK Guru dan Non Guru Telah Dibuka, Berikut Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Mendaftar

- 30 Juni 2021, 09:17 WIB
Login di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS 2021 yang resmi dibuka mulai hari ini 30 Juni 2021
Login di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS 2021 yang resmi dibuka mulai hari ini 30 Juni 2021 /Tangkapan layar situs SSCASN

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi
Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021, yaitu:

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 s.d. 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Setelah pelaksanaan SKD selesai di
masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru
15 s.d. 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 30 Juni 2021: Simak Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta Pukul 19:45 WIB, Euro 2020

Untuk seleksi PPPK Guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.

Berikut syarat dan ketentuan seleksi CPNS 2021 yang ditetapkan pemerintah:

1. Peserta harus WNI dengan usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun
Adapun jabatan yang bisa dilamar untuk usia maksimal 40 tahun antara lain adalah dokter dan dokter gigi (kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis), Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan pendidikan S3.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
8. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 30 Juni 2021: Mega Series Suara Hati Istri Anjani Hari Ini Tayang Kembali

Cara Mendaftar

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x