PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya

- 1 Juli 2021, 13:54 WIB
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021  Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya /pixabay/

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Baca Juga: Perasaan Andin Hancur Berkeping-keping karena Hal Ini, Aldebaran Tak Kuasa Menahan Pilu di Ikatan Cinta

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evelina Witanama Pemeran Miss Olivia Ikatan Cinta RCTI, Pengalaman Akting, Usia, Instagram

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x