PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya

- 1 Juli 2021, 13:54 WIB
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021  Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya
  PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya /pixabay/

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Segera Cair, BLT BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021, Anda Harus Lakukan Hal Ini untuk Mengecek Daftar Penerima

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, 1 Juli 2021, Saksikan Mega Series Suara Hati Istri Anjani, Pintu Berkah

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Sindir Presiden Jokowi: Jangan Terlalu Membesar-besarkan Sopan Santun

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x