3 Kelompok yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan dan Tidak Akan Berdosa

- 18 Maret 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi, suasana di bulan Ramadhan
Ilustrasi, suasana di bulan Ramadhan /Pixabay.com/

Kedua, Orang yang boleh berbuka dan wajib fidyah. Allah berfirman, “Dan bagi orang-orang yang berat mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin.” (Q.S. Al Baqarah 2: 184).

Baca Juga: Cara Bayar Fidyah untuk Umat Islam Sebagai Pengganti Puasa di Bulan Ramadhan Disertai dengan Contohnya

Ayat ini tidak merinci siapa yang bisa dikategorikan sebagai orang-orang yang berat mengerjakannya.

Penjelasannya dapat kita lihat dalam hadis riwayat Abu Daud, “Rukhsah (kelonggaran) bagi laki-laki maupun wanita yang lanjut usia -walaupun mereka sanggup shaum- untuk berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya seorang yang miskin.

Demikian pula yang hamil dan yang menyusui jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan.”

Baca Juga: Kumpulan Lengkap Doa Bulan Ramadhan, Mulai dari Menjelang Puasa hingga Malam Takbiran

Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang uzur boleh membayar fidyah alias memberi makan kepada fakir miskin, sejumlah yang biasa dia makan. Uzur bisa disebabkan karena lanjut usia atau bisa juga karena sakit yang menahun seperti yang dialami oleh ibu Anda.

Beliau sesungguhnya bisa dikategorikan sebagai orang yang sakit menahun, karena setiap puasa selalu sakit. Sehingga bisa dikategorikan orang uzur dan hukumnya tidak dengan qadha tapi fidyah.

Ketiga, Orang yang wajib berbuka dan wajib qadla. Wanita yang sedang haid atau nifas wajib berbuka, dengan kata lain haram melaksanakan shaum.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Bangun Tengah Malam untuk Sholat Tahajud yang Sering Dilakukan Rasulullah SAW

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah