1. Orang sedang Sakit, tanpa dirincikan jenis penyakitnya. Selama orang yang bersangkutan yakin sedang dalam keadaan sakit, maka silahkan berbuka dan gantilah puasa yang batal tersebut di hari lain selain bulan Ramadhan (qadha).
2. Orang dalam perjalanan (Safar), tanpa merinci berapa batas minimal jarak yang ditempuh dalam perjalanan.
Selama orang yang bersangkutan berniat safar, ia diperbolehkan berbuka sebelum berangkat, di tengah perjalan, atau sesampainya di tempat tujuan. Qadha-lah puasa tersebut di hari yang lain.
3. Wanita sedang Haid dan Nifas. Mereka yang sedang haid dan nifas diharuskan membatalkan puasa dan meng-qadha-nya di hari yang lain.
4. Para Lansia yang jika dipaksakan puasa akan berakibat fatal. Batal puasa katagori ini cukup diganti dengan fidyah.
Jadi, rukhsah (keringanan) hanya diberikan kepada orang yang sakit, safar, haid dan nifas, serta yang tidak mampu menyempurnakan puasa karena suatu hal (para lansia).***