Tata Cara Bayar Fidyah untuk Pengganti Puasa di Bulan Ramadhan, Begini Perhitungannya

- 5 April 2022, 16:00 WIB
Tata Cara Bayar Fidyah untuk Pengganti Puasa di Bulan Ramadhan
Tata Cara Bayar Fidyah untuk Pengganti Puasa di Bulan Ramadhan /Pixabay.Com/

BAGIKAN BERITA - Inilah tata cara bayar fidyah untuk pengganti puasa wajib di bulan Ramadhan bagi umat islam, begini perhitungannya menurut para ulama.

Dalam bahasa Arab, fidyah berarti mengganti atau menebus. Yang dimaksudkan dalam hal ini yaitu mengganti puasa wajib dengan membayarkan sejumlah harta benda kepada yang membutuhkan seperti fakir miskin dan anak yatim.

Menurut pendapat ulama Hanafiyah, fidyah bagi ibu hamil yang tidak puasa cukup diganti dengan mengqadha. Sementara, ulama Syafi‘iyah, Malikiah, dan Hanabilah berpendapat bahwa jika ibu hamil tidak puasa karena takut kondisi fisiknya, maka dia menggantinya dengan qadha.

Baca Juga: Tips Agar Maag Tidak Kambuh Saat Puasa, Perhatikan Hal yang Harus Dilakukan Saat Sahur dan Berbuka Berikut Ini

Sedangkan, jika dia takut dengan kondisi janinnya, maka puasa diganti dengan qadha dan fidyah.
Sementara, Dr. Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya. Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Baca Juga: 4 Kelompok yang Diperbolehkan untuk Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Al Qu'ran

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin".

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Bazarnas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x