BAGIKAN BERITA-Inilah kronologi kasus pemerkosaan Gadis 16 Tahun yang digilir 17 Pemuda Sejak April hingga Mei 2021di Kabupaten Hulu Sungai (HSU), Kalimantan Selatan.
Polisi Kabupaten Hulu Sungai (HSU), Kalimantan Selatan sudah menangkap 10 tersangka dari 17 pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Dari 10 tersangka yang sudah ditangkap, 9 di antaranya terbukti perkosa korban yakni gadis yang berusia 16 tahun sedangkan 1 orang lainnya tidak.
Baca Juga: Kementerian Agama Berikan Bantuan Rp. 12 Juta ke Lembaga dan Yayasan Islam? Begini Faktanya
Penangkapan terhadap 10 orang tersangka dilakukan pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu di rumah masing-masing tersangka di Kabupaten Hulu Sungai (HSU), Kalimantan Selatan
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan para tersangka itu dilakukan pada waktu yang berbeda sejak bulan April hingga Mei 2021.
Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsesl) mengamankan 10 dari 17 tersangka pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Baca Juga: Masa Lalu Uje Dibongkar Umi Pipik, Ini Respon Tak Terduga Ibunda Uje Umi Tatu
Kapolres Kabupaten HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Amuntai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Baca Juga: Dari Atas Helikopter, Raffi Ahmad Cek Sesi Latihan Pemain Rans Cilegon FC di Bali
Kronologis kejadian
Kronologis kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat itu, korban dijemput oleh pelaku berinisial MSI dan AS di Desa Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebelumnya korban dan pelaku MSI melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp messenger.
Selanjutnya korban dibawa pergi berbocengan bertiga oleh MSI dan AS untuk menuju rumah AS.
Saat di rumah AS itu, MSI dan AS melakukan perbuatan bejadnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut paman korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna Proses lebih lanjut.
Berikut kami rangkum beberapa fakta mengejutkan terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan 17 orang.
1. Pencabulan dilakukan sejak April 2021
Dikatakan Kapolres, peristiwa pencabulan ini dilakukan para pelaku bukan hanya satu kali tapi sudah berulang-ulang.
Baca Juga: Sorot Lampu Hiasi Sudut Jakarta, Anies Baswedan: Ini Merupakan Bentuk Dukungan
"Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” kata Kapolres dikutip dari website resmi Polres Hulu Sungai Utara, Jumat 21 Mei 2021.
2. Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Sebagian pelaku diamankan di rumah masing masing, masih dalam kondisi tidur dan diamankan tanpa perlawanan.
Mereka diamankan dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres HSU. Hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus.
3. Berkas Terbagi Lima Perkara
Baca Juga: Hasil Polling Akhir LIDA 2021, Awan Lampung Tersenggol di Babak Top 21 Besar Grup 4
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Untuk kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
4. Penangkapan Pelaku Dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis 13 Mei 2021 dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi.
Dalam penangkapan ini para pelaku ditangkap saat sedang tidur dan tanpa perlawanan, sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk hasil visum.
Sebelumnya diberitakan 10 orang tersangka pencabulan kepada gadis 16 tahun yang masih dibawah umur berhasil ditangkap jajaran Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Kapolres Kabupaten HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Amuntai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Innalillahi, Tengah Malam Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung Berkekuatan 4,7 Skala Richter
Dari kejadian tersebut, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku sebanyak 10 orang dari total 17 orang tersangka.
Artikel Ini sebelumnya telah tayang di Serang News dengan judul Fakta-fakta Pencabulan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 17 Orang di Amuntai Hulu Sungai Utara
“9 pelaku yang melakukan hubungan badan dan 1 orang tidak. Saat ini masih terus proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Afri yang dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @ndorobeii pada Kamis 20 Mei 2021.*** ( Kiki/ Serangnews)