Ngaku Mengidap Tumor dan Raup Rp4,5 miliar dari Penipuan Berkedok Donasi, Paco Sanz Divonis 2 Tahun Penjara

- 13 Februari 2021, 23:30 WIB
 Ngaku Mengidap Tumor dan Raup Rp4,5 miliar dari Penipuan Berkedok Donasi, Paco Sanz Divonis 2 Tahun Penjara
Ngaku Mengidap Tumor dan Raup Rp4,5 miliar dari Penipuan Berkedok Donasi, Paco Sanz Divonis 2 Tahun Penjara /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Paco Sanz (50), akhirnya di vonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim setempat setelah terbukti bersalah melakukan penipuan berkedok donasi amal bagi dirinya yang mengaku terkena penyakit 2.000 tumor akibat sindrom Cowden.

Paco Sanz berhasil melakukan penipuan berkedo donasi dengan mengelabui donaturnya. Caranya dia sering muncul di televisi dan media sosial selama kurun waktu 2010-2017 dan mengaku mengidap 2.000 tumor akibat sindrom Cowden.

Pada acara amal dan web pribadinya Paco Sanz juga mengaku umurnya hanya beberapa bulan lagi, sehingga menarik simpati orang-orang berdonasi untuk pengobatan dirinya yang mengidap 2.000 tumor akibat sindrom Cowden.

Baca Juga: Ditegur Aldi Taher karena Posting Joget Bareng Wanita, Kiki The Potters Murka dan Beri Pesan Seperti Ini

Pada persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa terdakwa telah berhasil mengumpulkan hampir 265.000 euro (Rp 4,5 miliar), para korbanya diantaranya presenter tv terkenal Jorge Javier Vazquez, dan pesepak bola Alvaro Negredo Mantan pemain Manchester City.

Selain itu, Jaksa menuduh Paco Sanz telah berbohong mengidap kanker stadium akhir untuk meraih uang secara ilegal dan mengaku untuk bisa menyelamatkan nyawanya harus pergi berobat ke Amerika Serikat.

Dia pergi ke Amerika untuk uji klinis, tapi sebenarnya gratis karena telah ditanggung oleh perusahaan penyenggara.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Serahkan Tiga Pengendara Moge Pelanggar Ganjil Genap Kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor

Akibat kelakuanya itu Paco Sanz akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan pacarnya yang ikut terlibat dalam aksinya tersebut divonis penjara 1 tahun 9 bulan.

Walaupun divonis bersalah, kedua pasangan kekasih itu kemungkinan tidak akan dipenjara karena produk hukum di negeri matador ini menjelaskan bahwa, bagi pelanggar pertama kali yang dihukum karena kejahatan tanpa kekerasan bisa tidak dipenjara, tapi harus membayar denda yang telah ditentukan oleh pengadilan.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x