BAGIKAN BERITA - Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengamankan tiga pengendara motor gede (Moge) yang diduga melanggar aturan ganjil genap pada Jumat 12 Februari 2021.
Tiga orang pengendara Moge itu terbukti melanggar aturan. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat kemarin.
Tiga pegendara motor gede tersebut, akhirnya diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro , Sabtu 13 Februari 2021.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, usai diperiksa di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
"Dini hari tadi kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," kata Susatyo, Sabtu 13 Februari 2021.
Baca Juga: Dikirim Surat oleh Anggota Parlemen Myanmar, PBB Diminta Selidiki Kudeta yang DIlakukan Militer
Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa setelah video viral di media sosial polisi langsung melakukan tindakan dengan mencari keberadaan moge yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dari dua belas pengendara moge, ada tiga yang terbukti melanggar peraturan ganjil genap dan lolos pemeriksaan kendaraan di pos check point Simpang Yasmin.