Dua Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Akhirnya Datang Ke Polda Metro Jaya

14 Desember 2020, 13:43 WIB
Dua Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Akhirnya Datang Ke Polda Metro Jaya /Instagram / FPI/

BAGIKAN BERITA - Dua tersangka terakhir kasus  pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, akhirnya  datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2020. Mereka adalah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi.

Dengan datangnya dua pimpinan FPI, maka sudah lengkap 5 tersangka yang menjadi incaran Polisi dalam kasus yang memakan banyak pejabat yang dilengserkan tersebut.

Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro yang datang dengan mendampingi dua tersangka tersebut bahwa kedatangan ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka bukan untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: 9 Cara Mengatasi Radang Tenggorokan Disaat Pandemi, Nomor 4 Paling Gampang

”Kami datang bukan untuk menyerahkan diri. Kami datang untuk diperiksa,” ujarnya di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, pihaknya sudah membuat janji pemeriksaan dengan penyidik pukul 10.00.

Saat ditanya tentang pembelaan yang disiapkan, Sugito mengatakan, pihaknya bakal melihat terlebih dulu perkembangan dari pemeriksaan terhadap Shabri dan Maman. Ketiganya lantas masuk ke gedung Ditreskrimum setelah pernyataan singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak akan lagi memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan empat tersangka lainnya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran Peluk Mesra Andin

Hal tersebut disebabkan Polisi akan menangkap  Habib Rizieq dan lima orang pimpinan FPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, sejatinya polisi telah menjelaskan kalau Habib Rizieq  dan lima orang lainnya tak memenuhi panggilan polisi dalam kasus kerumunan hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi.

Ada dua panggilan yang dilayangkan polisi ke Habib Rizieq. Tapi, dia tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga: Si Cantik Berhati Jahat, Elsa Akhirnya Dibebaskan Aldebaran Dari Penjara di Ikatan Cinta RCTI

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dan lima Pimpinan FPI lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler