Polisi Tetapkan GM Pasien Covid-19 Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet

19 Januari 2021, 22:04 WIB
Polisi Tetapkan GM Pasien Covid-19 Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet /pmj news/

BAGIKAN BERITA-Sempat viral terkait kasus dugaan perbuatan mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Polisi akhirnya menetapkan GM (23) sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi menangkap pelaku setelah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: Jalan Cerita Ikatan Cinta Episode 129: Andin Teguh Pendirian Tak Mau Maafkan Aldebaran

“Pelaku GM me-posting screenshoot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan, petugas RSD Wisma Atlet baru mengetahui terkait viralnya postingan soal hubungan badan sesama jenis yang terjadi di TKP dalam aplikasi Twitter.

Lalu, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.

Baca Juga: Resmi: Mario Mandzukic Gabung AC Milan dengan Bebas Transfer

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” katanya lagi.

Masih dari keterangan Burhanuddin, pada tanggal 25 Desember 2020, pelaku dengan saksi KA kembali bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis kembali.

Baca Juga: Heboh, Anya Geraldine Main TikTok Bareng Jefri Nichol Tiru Gerakan Dita Kerang Nganu

Setelah melakukan hubungan badan, pelaku memposting percakapan WhatsApp antara pelaku dan KA terkait hubungan intim di akun Twitter milik pelaku.

“Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 postingan tersebut viral,”katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Heboh, Anya Geraldine Main TikTok Bareng Jefri Nichol Tiru Gerakan Dita Kerang Nganu

Untuk itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memposting konten atau foto terkait pornografi di akun media sosial.

“ Lalu masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring, dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi atau dihapus,”pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler