Jalan Tol Layang Japek II Elevated Berganti Nama Menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed, Ini Alasannya

12 April 2021, 16:08 WIB
Jalan Tol layang Japek II Elevated Kini Berganti Nama Menjadi Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed /Kementerian PUPR

BAGIKAN BERITA- Jalan Tol layang Jakarta-cikampek yang disingkat Japek II Elevated kini berganti nama menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed.

Menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian perubahan nama Jalan Tol layang Jakarta-cikampek yang disingkat Japek II Elevated kini berganti nama menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 417 KPTSM tanggal 8 April 2021 lalu.

Jalan tol Japek II elevated atau jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed ini memiliki panjang 36,4 kilometer dan konstruksinya dikerjakan sejak awal 2017, kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019.

Baca Juga: Innalillahi, Fasilitas GGM Majalengka Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin

Baca Juga: Buntut Kematian Seorang Warga oleh Polisi, Massa Ngamuk dan Rusak Mobil Polisi di Minneapolis, Amerika Serikat

Dengan diresmikannya nama jalan ini semoga dapat meningkatkan kerja sama dan hubungan diplomatik antara Indonesia dan UEA," ujar Hedy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dengan beroperasinya Jalan Tol Japek II Elevated ini diharapkan menjadi salah satu solusi kemacetan yang sering terjadi di ruas vital tersebut.

Ruas tol Japek II Elevated merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat yang pertama di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 12 April 2021, Super Bigmatch Piala Menpora 2021 :PS Sleman vs Bali United

Baca Juga: Kabar Bahagia Datang dari Dunia Hiburan Indonesia, Tiwi T2 Melahirkan Anak Kedua, Begini Curahan Hatinya

Jalan tol tersebut untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler