PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Simak Penyesuaian Terbaru Fasilitas Mall hingga Perkantoran

20 September 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi suasana mall. /Pixabay/picaidol.

BAGIKAN BERITA - Pemerintah mengumumkan kembali update dan kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia diketahui kian mengalami perbaikan dan terkendali berdasarkan evaluasi pemberlakuan PPKM.

Hal ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Konferensi Pers PPKM pada Senin 20 September 2021.

Baca Juga: Saksikan Kompetisi Bergengsi Bintang Pantura 6 Grup 3 Panggung 20 Besar di Indosiar, Siapa Jagoan Anda?

"Capaian kasus harian juga menunjukan tren yang bagus dan membaik, kasus harian turun hingga 98% dari titik puncak 15 Juli 2021 lalu," ungkap Luhut.

Luhut menyampaikan, dari berbagai perbaikan situsasi yang terjadi selama PPKM, wilayah Kabupaten Kota di Jawa dan Bali saat ini tidak ada lagi yang berada di Level 4.

"Berbagai capaian tersebut tentu kita harus syukuri, namun demikian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat tadi pagi mengingatkan semua untuk tetap waspada dan berhati-hati," ungkapnya.

Luhut juga mengungkapkan, banyak negara yang kembali mengalami peningkatan kasus setelah mengalami perbaikan.

Baca Juga: Rejeki 21 September 2021, Begini Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan KTP

"Kita tidak juga ingin kecolongan lolosnya varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, untuk itu pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan Internasional ke Indonesia," tegasnya.

Proses karantina akan diperketat bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang dari luar negeri.

Khusus untuk pintu masuk jalur udara akan dibuka hanya di Jakarta dan Menado, jalur laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang.

Sementara jalur darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motain.

Baca Juga: Kesempatan Emas untuk 10 Perempuan, Bisa Dapat Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Langkahnya

"Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu, dimana kita juga melakukan mungkin kesalahan, kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," ujar Luhut.

Proses karantina ketat dilakukan 8 hari dan tes PCR sebanyak 3 kali, pemerintah juga meningkatkan tingkat kapasitas karantina dan testing terutama untuk jalur darat.

"Berkaca dari negara lain, vaksinasi menjadi syarat perlu untuk proses transisi dari pandemi menjadi endemi, terutama vaksinasi untuk lansia" ungkap Luhut.

Baca Juga: Rezeki Gede 20 September, Ini Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta

Seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.

Ada beberapa penyesuaian selama PPKM antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan mall bagi anak-anak dibawah berusia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

Penyesuaian tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota level 2 dan 3 dengan prokes ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Aldebaran dan Ricky Bersekutu Hancurkan Felix, Pembunuh Papa Hartawan Akan Terbongkar di Ikatan Cinta

Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga Dua akan digelar di kota kabupaten level 3 dan 2, dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.

Restoran outdoor dalam fasilitas olahraga dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.

Perkantoran non-esensial kabupaten-kota level 3 dapat melakukan work from office kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah melakukan vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Cara Cek Penerima Banpres BPUM BRI dan BNI PNM Mekaar Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP

Luhut juga menyampaikan pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis dan cepat, hal tersebut dikarenakan pemerintah tidak ingin membuat kesalahan terkait situasi pandemi.

"Pemerintah terus memohon pada masyarakat agar sekali lagi tidak ber-euforia, kelengahan sekecil apapun dapat memicu terjadi peningkatan kasus," tegas Luhut.

Selain itu, pemerintah terus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang baru pandemi kedepannya berdasarkan salah satu studi laporan saintifik berjudul 'Multiwave Pandemic Dynamic Explanation: How to Tame The Next Wave of Infectious Diseases'.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler