Pasal Ini Digunakan Polda Jabar dalam Menetapkan Tersangka Habib Bahar bin Smith, Ancaman Penjara 5 Tahun

4 Januari 2022, 07:33 WIB
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks. /PMJ news/

BAGIKAN BERITA - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atau kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. 

Habib Bahar terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih menurut pasal yang menjeratnya. 

Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar atas Kasus Penyebaran Informasi Hoaks

Dalam keterangan pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Polda Jabar telah melakukan penahan Bahas bin Smith setelah ditatetakam tersangka. 

Bahar bin Smith sebelumnya diperiksa selama 11 jam, Habib Bahar bin Smith kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). 

Habib Bahar memenuhi undangan Polda Jabar dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022. Pria berambut pirang tersebut diperiksa sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB. 

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Disuntikan Mulai 12 Januari, Ini Kalangan yang Akan Menerimanya

Polisi menemukan ada beberapa fakta bahwa Bahar bin Smith menyebarkan informasi palsu saat berceramah di Kabupaten Bandung.

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Baca Juga: Bruno Cantanhede Bandingkan Bobotoh Persib dengan Suporter Liga Vietnam, Begini Penjelasannya

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. 

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Dokumen Ini, Pemilik UMKM Bisa Dapatkan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler