HARI INI, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Divonis Hakim di PN Bandung, Jaksa Menuntut Hukuman Mati

15 Februari 2022, 07:29 WIB
Pimpinan Yayasan Madani Boarding School Herry Wirawanpemerkosa 13 santri akan menjalani sidang putusan alias vonis hari ini. /Antara.

BAGIKAN BERITA – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Herry sendiri merupakan pimpinan yayasan Madani Boarding School yang beralamat di Kota Bandung.

Herry akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang putusan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Selasa 15 Februari 2022: Live BRI Liga 1 Persib vs PSIS, Persita vs Arema FC

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menginformasikan bahwa Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan menghadiri langsung sidang tersebut.

Menurut Dodi, Kepala Kajati yang menjadi jaksa penuntut umum, langsung hadir dalam sidang vonis ini.

Herry sendiri, dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Segera Daftar Melalui HP di link KUR BNI 2022, Bisa Cair hingga Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Ini Caranya

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil dikutip bagikanberita.com dari Antara News, Senin 14 Februari 2022.

Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Baca Juga: Berkah, Mudah, dan Aman dari Riba, KUR BSI Menjadi Pilihan Tepat UMKM, Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan.

Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Berikut 5 tuntutan jaksa dalam sidang:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler