Catat! Mulai Hari Ini Minggu 17 Juli 2022 Vaksinasi Booster Syarat Wajib Perjalanan Udara Bagi PPDN

17 Juli 2022, 21:44 WIB
Aktivitas penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta yang meruapakan salah satu bandara terbaesar di Indonesia dan Asia Tenggara. /Tangkapan layar/instagram@feed_jakarta

BAGIKAN BERITA - Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas menggunakan transportasi udara seperti pesawat terbang terhitung mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 akan diberlakukan vaksinasi booster sebagai salah satu syaratnya.

Aturan Vaksin Booster untuk para pengguna transportasi udara seperti pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022.

Menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Baca Juga: Cek Syarat Dapat KUR Mandiri Cair hingga Rp50 Juta di Bulan Juli, Bunga Rendah 3 Persen Tanpa Jaminan

Sedangkan bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga

atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.

Baca Juga: Ternyata Tidak Hanya Pendeta, Ustaz Juga Jadi Korban Penembakan KKB di Kenyam Papua

Sementara itu bagi para pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Juara Singapore Open 2022, Anthony Ginting Sudahi 6 Tahun Puasa Gelar Indonesia di Tunggal Putra

Namun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam SE juga dijelaskan PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Baca Juga: Jelang Lawan Persib di Liga 1, Bhayangkara FC Ditumbangkan Tim Promosi Dewa United di Laga Uji Coba

Lalu PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan perjalanan dengan ketat.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler