Polisi Larang Sewa Harian di Apartemen Kalibata City Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

30 Oktober 2022, 22:31 WIB
Apartemen Kalibata City akan larang sewa harian cegah prostitusi dan narkoba/Instagram @apartemenkalibatacity /

BAGIKAN BERITA - Bagi anda yang ingin sewa harian di Apartemen Kalibata City kini sudah tidak bisa lagi.

Hal tersebut setelah Polres Metro Jakarta Selatan menggelar sosialisasi soal larangan sewa harian di kawasan Kalibata City.

Aturan yang melarang sewa harian di Apartement Kalibata City ini tertuang dalam Pergub 133/2019 itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran narkoba dan prostitusi.

Baca Juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak JPU, Ternyata Karena Hal Ini

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu 30 Oktober 2022.

"Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan,"katanya.

Selain itu, Ade Ari juga menambahkan kalau situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi dan perangkat sosial sudah berjalan baik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Senin 31 Oktober 2022, Pagi Menggigil Siang Berawan dan Sore hingga Malam Hujan

"Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran pada umumnya, ini aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa," tuturnya.

"Komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa. Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik,"katanya.

Dengan adanya larangan sewa harian ini, Kapolres Jaksel juga berharap kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga: Link Live Streaming Grup 4 Result Top 18 Dangdut Academy 5 Malam Ini, Siapa yang Akan Tersenggol?

Sebab, di ruang publik itu terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan,"pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler