Segera Daftar, Bawaslu Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis untuk Berbagai Jurusan

25 Desember 2022, 17:22 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. /Situs Bawaslu/

BAGIKAN BERITA - Ayo segera daftar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis untuk berbagai jurusan.

Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan Bawaslu untuk PPPK tenaga teknis berjumlah 1.964 orang.

Sedangkan untuk lowongan dari Bawaslu ini bisa diikuti oleh lulusan Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) dengan tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Daftar 34 Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Selama Tahun 2022, Salah Satunya Bupati Bogor

Berikut ini jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah formasi yang dibutuhkan Bawaslu untuk PPPK tenaga teknis.

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara Jumlah yang dibutuhkan: 2

2. Ahli Pertama - Arsiparis
Kualifikasi pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan. Jumlah yang dibutuhkan: 15.

3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen.
Jumlah yang dibutuhkan: 1

4. Ahli Pertama - Perencana
Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen
Jumlah yang dibutuhkan: 384

Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan. Jumlah yang dibutuhkan: 4

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan. Jumlah yang dibutuhkan: 366

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Komputer/S-1 Ilmu Komputer dan Informatika/S-1 Informatika/S-1 Informatika dan Komputer. Jumlah yang dibutuhkan: 133

7. Terampil - Arsiparis
Kualifikasi pendidikan: D-III Arsip/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Ilmu Pemerintahan. Jumlah yang dibutuhkan: 368

8. Terampil - Pranata Komputer
Kualifikasi pendidikan: D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer. Jumlah yang dibutuhkan: 447

Kualifikasi pendidikan: D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer
Jumlah yang dibutuhkan: 16

9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Kualifikasi pendidikan: D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara
Jumlah yang dibutuhkan: 228.

Baca Juga: Pecah Pembuluh Darah, Budayawan Betawi Ridwan Saidi Meninggal Dunia

Unit Kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal

2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi

3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Baca Juga: Masih Ada, Hari Ini Corona Nambah 1.053 kasus, Total Meninggal Dunia Sudah 160.488 orang, Hati-hati

Persyaratan Pelamaran

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota adannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di
telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga
Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Baca Juga: Tidak Jadi Hari Ini, Fenomena Solstis Akan Terjadi Kamis 22 Desember 2022: Inilah Jamnya!

B. Persyaratan Khusus

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar
jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

C. Ketentuan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Enam Tersangka Bom Polsek Astanaanyar Bandung Ditangkap Densus 88 Antiteror

TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih
penempatan sesuai dengan keinginan pelamar. Penempatan terbagi ke dalam penempatan di
Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan
Lampiran IX;

C. Pelamar Umum:

1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran
sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;

2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga
(KK) yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
kualifikasi pendidikan yang tersedia;

4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat
jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp. 10.000, dan
ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran
dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak
berlaku);

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

e. Asli Surat Pernyataan (harus diketik menggunakan komputer, dibubuhi meterai Rp.
10.000, dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format
Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

2. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia
(Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja
pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.(format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

g. Pas photo berlatar belakang warna merah;

h. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar
jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua)
sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas);
dan

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

Baca Juga: CATAT! Ada Fenomena Solstis Rabu 21 Desember 2022 Besok, Bolehkah Keluar Rumah? Begini Penjelasan Lengkapnya

Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi

1. Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 hingga 15 Januari 2023

4. Masa Sanggah: 16 hingga 18 Januari 2023

5. Jawab Sanggah: 19 hingga 25 Januari 2023

6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 26 hingga 28 Januari 2023

7. Seleksi Kompetensi: 10 Maret hingga 3 April 2023

8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 9 hingga 11 April 2023

9. Masa Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 12 hingga 14 April 2023

10. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Akhir: 14 hingga 20 April 2023

11. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Pascasanggah: 27 hingga 29 April 2023.

Untuk info selengkapnya, calon pelamar bisa langsung mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id. atau informasi untuk informasi lebih lanjut terkait dokumen yang diperlukan untuk melamar dapat dilihat melalui https://bawaslu.go.id. ***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler